JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020, agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompoknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut, KPK mengingatkan kepada kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020, agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompoknya.
“KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding seperti yang dikutip RRI, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: KPK Minta Cakada Jujur Laporkan Sumbangan Kampanye
Ipi mengatakan, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
Lembaga anti rasuah sudah mengingatkan masalah itu dalam kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara Pilkada di 270 daerah.
“Melalui program ‘Pilkada Berintegritas’ tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat,” jelasnya.
Baca juga: Kewenangan Baru KPK, Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di Kejaksaan-Polri
Ipi berpendapat, berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah.
Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain.
Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.
Baca juga: KPK Ingatkan Bakal Calon Segera Laporkan LHKPN
Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan serta kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan,” tegasnya.
“Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Ipi Maryati Kuding. (Ahmad/Red)