JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengingatkan pengusaha untuk membayat upah lembur bagi pegawainya yang tetap bekerja saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Bahkan Kemenaker menegaskan potensi sanksi yang bisa menimpa perusahaan jika tidak membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari Pilkada.
Baca juga :Karena Hal Ini, Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021 Tak Naik
Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa sanksi dapat berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
“Karena di Undang-undang (UU) kalau dia (pengusaha) mengerjakan pada tanggal merah, pilkada, hari libur nasional, berarti harus membayar lembur,” ungkap Dinar. (9/12/2020).
Kemenaker sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 untuk menindaklanjuti keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Keputusan itu menyebutkan bahwa tanggal9 Desember 2020, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Artinya, menurut Dinar, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak meliburkan karyawannya kecuali membayarkan upah lembur.
“Karena itu bisa langsung diingatkan perusahaan sama karyawannya kalau hari ini itu libur. Kalau masuk ya berarti lembur,” ucapnya.
Namun, jika perusahaan bersikukuh tak mau membayarkan uang lembur tersebut, Kemenaker menyarankan pekerja membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat.
“Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing,” tandasnya. (Red)





