JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditinggalkan punggawanya. Terbaru adalah Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai angkatan pertama.
Dengan mundurnya Nanang, tercatat sudah 38 pegawai yang mengundurkan diri sejak Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan pada Oktober 2019.
Pegawai yang sudah mengabdikan diri di Komisi Pemberantasan Korupsi selama 15 tahun itu mengudurkan diri karena perubahan yang ada dalam tubuh lembaga antirasuah itu.
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Awasi Proses Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Menurut Nanang, perubahan UU KPK juga memiliki dampak baginya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh. Yang jelas, hal itu menjadi salah satu alasannya mengundurkan diri.
“Pastinya ada (dampak perubahan UU). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga enggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain,” ujar Nanang seperti yang dikutip dari Liputan6, Sabtu (14/11/2020).
Sejak awal dia menolak revisi UU KPK. Dia menyebut, sejak UU KPK berubah, dia merasa KPK bukan tempat yang dia kenal dulu pada 2005.
Baca juga: Kewenangan Baru KPK, Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi di Kejaksaan-Polri
“Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi,” kata dia.
Dia mengaku belum berbicara secara langsung dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusannya mengundurkan diri. Namun, dia menyebut akan berkirim surat kepada pimpinan.
“Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak, ya, karena bagi mereka kan, pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat,” kata dia.
Baca juga: Ketua KPK: 82 Persen Calon Kepala Daerah Disponsori Swasta
Meksi begitu, Nanang berharap para pegawai KPK lainnya tetap bertahan, tak mengikuti jejak dirinya. Dia menyebut resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang, meski surat pengunduran diri sudah diserahkan. Saat itu tiba, tepat 15 tahun dia bekerja di KPK.
“Hal lain kan, ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang enggak ada aktivitas, mungkin drama juga, tapi ini bersambung dengan Covid-19 segala macem, kita tuh jadi seperti orang yang kebingungan, mau mengerjakan apa juga, sekarang kan webinar-webinar saja kan,” kata dia. (Agisna/Red)