JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diberi kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kewenangan itu diberikan menyusul ditandatanganinya beleid baru oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksanaan dari UU KPK hasil revisi pada tahun 2019 lalu.
Ketentuan tersebut diatur di Pasal 2, dalam beleid anyar yang diteken Jokowi pada 20 Oktober lalu.
Baca juga: Ketua KPK: 82 Persen Calon Kepala Daerah Disponsori Swasta
Artinya, KPK punya wewenang untuk melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan RI yang juga menangani kasus korupsi. Supervisi yang dimaksud, kemudian diatur di Pasal 5, dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.
Dalam menjalankan supervisi ini, tim KPK bisa didampingi oleh perwakilan Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tipikor dari kejaksaan.
Kemudian pada Pasal 9 juga diatur, berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan dan Polri.
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Awasi Proses Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
“Dalam hal KPK melakukan pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 3 Perpres Supervisi yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.
Belum lama ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat menyampaikan kekecewaannya lantaran Perpres Supervisi tak kunjung terbit. Malah, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadikan pegawai KPK sebagai ASN justru lebih dulu diterbitkan.
Perpres Supervisi memang dinantikan sebab melalui aturan ini, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi. KPK juga berwenang mengambil alih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah. (Sajid/Red)