10 Buruh Diamankan Polisi Usai Demo Omnibus Law di Tangerang

Polresta Tangerang saat Menggelar Konfrensi Pers Penangkapan 10 Buruh (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Jajaran Polresta Tangerang, Banten mengamankan 10 orang oknum buruh, karena terlibat aksi pemukulan karyatawan PT. Industri Keramik Angsa Daya (IKAD) Tangerang, Banten.

Kejadian pemukukan itu bermula ketika Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berencana berdemonstrasi dengan titik kumpul di beberapa Kawasan Industri di Banten.

Para buruh itu bermaksud menolak Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu titik kumpul itu yakni, di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.

Sebelum menuju titik kumpul, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh PT. IKAD dengan maksud meminta mereka ikut aksi.

Namun, perwakilan karyawan PT. IKAD menolak seruan ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat di nonaktifkan secara mendadak.

“Karena penjelasan dari perwakilan PT. IKAD dirasa tidak memuaskan massa dari KASBI, atau para pelaku langsung melakukan pemukulan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, saat konfrensi pers di Mako Polresta Tangerang, Kamis (5/3/2020).

Ade menyebut, korban pengeroyokan mengalami luka cukup parah. Korban pun terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu pun langsung dilaporkan ke SPKT Polres Kota Tangerang.

Polisi pun langsung memburu para pelaku dengan bukti awal rekaman CCTV. Adapun pelaku pengeroyokab berInisial IHS, MSA, JM, JS, AT, MS, T, S, I, dan RE.

“Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan yang diamankan. Kami menetapkan 4 orang tersangka yakni IHS, MSA, JM, dan JS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 160 KUHP,” jelasnya (Fauzan/Red)

Berita Terkait