Debat Pilkada Pandeglang akan Digelar Hanya Dua Kali

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Debat bagi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pandeglang tahun 2020, rencananya akan digelar hanya sebanyak dua kali. Namun jadwal penyelenggaraan debat itu hingga kini belum diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami baru menetapkan kaitan dengan masalah perencanaan waktu saja. Debat ini kalau dari sisi anggaran kami hanya melaksanakan sebanyak dua kali. Kalau tidak halangan debat akan dilaksakan pada 23 November dan 4 Desember 2020,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, Senin (19/10/2020).

Bukan hanya itu, KPU juga belum memutuskan tempat dilaksanakannya debat Paslon. Sebab Sujai menjelaskan, hal itu nantinya akan menjadi kewenangan KPU Provinsi Banten.

Baca juga: Resmi! KPU “Duelkan” Intan-Toat di Pilkada Pandeglang

“Adapun persoalan debatnya dimana, sampai saat ini belum ditentukan. Karena itu nanti proses penunjukan melalui UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) KPU Provinsi Banten,” ujarnya.

Namun Sujai menegaskan, pelaksanaan debat kali, pihaknya akan membatasi jumlah orang yang menghadiri debat sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020.

“Siapa saja yang boleh dilibatkan? Itu hanya paslon dan perwakilan dari tim kampanye sebanyak kurang lebih tujuh orang. Tidak boleh melibatkan yang lain. Artinya tanpa massa,” terangnya.

Baca juga: Bertambah 6.593 Jiwa, DPT Pilkada Pandeglang Ditetapkan 904.782 Pemilih

Sementara mengenai materi debat, lanjut Sujai, hal itu sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020. Salah satunya para Paslon akan diminta untuk membahas mengenai masalah penanganan Covid-19. Akan tetapi, KPU belum menentukan siapa saja pakar yang menyusun materi debat.

“Substansi debat ini kan dalam rangka menyebarluaskan visi misi dan program kerja Paslon,” sambung Sujai.

Adapun berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2020, selain isu mengenai strategi serta kebijakan menangani Covid-19, ada enam isu lain yang akan dibahas dalam debat. Meliputi strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyelarasikan pembangunan pusat, kabupaten, kota dan provinsi; dan strategi memperkokoh NKRI. (Syamsul/Red)

Berita Terkait