JAKARTA, BINGAR.ID – Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyatakan akan mengajukan Judicial Review (JR) atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
UU Ciptaker yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah ini menuai banyak protes dari kalangan buruh dan Mahasiswa. Bahkan sejumlah DPRD hingga Gubernur di beberapa daerah turut menolak UU Ciptaker.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Konfederasi Sarbumusi, Dalail, menuturkan, pengajuan JR itu direncanakannya akan dilakukan tepat satu bulan setelah UU Cipta Kerja itu disahkan.
“Paling cepat satu bulan, sekitar tanggal 5 November, itu paling cepat ya. Karena kan masuk lembaran negara dibatasi setidaknya 30 hari sudah berlaku,” tutur Dalail, di Kantor DPP Konfederasi Sarbumusi, Jakarta Pusat, dikutif dari RRI pada, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga : Aksi Vandalisme Muncul di Pandeglang di Tengah Penolakan UU Omnibus Law Ciptaker
Adapun poin utama yang menjadi sorotan organisasi Badan Otonom (Banom) Nadhlatul Ulama (NU) itu, yakni terkait adanya pasal Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dinilai menambah kesengsaraan para buruh.
“Yang pertama adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, karena di sana (UU Cipta Kerja) sangat liberal sekali,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengajuan JR itu, kata dia, juga akan menyoroti adanya pengurangan pesangon yang awalnya sebanyak 32 kali gaji bulanan, menjadi 25 kali gaji bulanan.
Baca Juga : Demo Tolak Omnibuslaw di Pandeglang Ricuh, Dua Mahasiswa Terluka
Akan tetapi di dalam pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi itu, kata Dalail, akan disesuaikan dengan sejumlah poin yang rencananya juga akan diajukan JR oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).
“Kita akan koordinasi dengan PBNU, karena kalau PBNU kan secara makro keseluruhan (mengajukan JR), jadi nanti apakah kita akan sendiri-sendiri (ajuin JR) per-sektor. Pada prinsipnya kita akan koordinasi dengan PBNU,” pungkasnya. (Fauzan/Red)