PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dari 192 warga binaan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang, 62 orang diantatanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kasus narkoba itu jumlahnya ada 62 orang, yang 2 orangnya itu perempuan,” kata Kapala Rutan Klas II B Pandeglang, Jupri, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, dari 62 orang warga binaan yang terjerat kasus narkoba mayoritas sebagai pengedar. Hal itu terjadi lantaran imbas dari menurunnya perekonomian masyarakat sehingga membuat mereka harus terjerumus kedalam tindakan yang melanggar hukum.
“Mayoritas pengedar, karena dimasa pandemi Covid-19 ini kan, mereka juga kebingungan mau kerja apa banyak yang diberhentikan dari pekerjaan nya. Dan kebingungan mau kerja apa,” ucapnya.
Kendati demikian, guna mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba di dalam rutan pihaknya kerap melakukan pemeriksaan secara rutin yang selalu dilakukan setiap satu bulan sekali.
Namun, ia mengaku sejauh ini belum menemukan adanya peredaran narkoba yang terjadi di rutan kelas II B Pandeglang.
“Selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan sidak secara rutin. Belum ada, hanya menemukan sendok, paku, korek gas tapi itu juga tetap diamankan untuk menjaga keamanan,” tandasnya.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny tak menampik faktor yang mendorong masyarakat menjadi pengedar itu merupakan ekonomi. Namun, menurutnya ada beberapa faktor lain juga.
“Macam-macam faktor sih, ada faktor ekonomi untuk mencari keuntungan, faktor pergaulan dan lingkungan bagi pengguna,” jelasnya. (Syamsul/Fauzan/Red)