4.451 Rumah di Kabupaten Serang Tidak Layak Huni

Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan)

SERANG, BINGAR.ID – Sebanyak 4.451 rumah di Kabupaten Serang dinyatakan tidak layak huni. Hal itu berdasarkan pendataan terakhir dari Pemkab Serang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB).

Kepala Bidang Tata Bangunan DPKPTB Kabupaten Serang, Toni Kritiawan memaparkan, sejak akhir tahun 2015, terdapat 13.649 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun hingga tahun 2020, baru akan tuntas dibenahi sebanyak 9.198 RTLH.

“Perbaikan RTLH ini terus berlanjut, masih ada 4.451 RTLH yang harus diperbaiki,” ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Untuk tahun 2020, kata Toni, pemerintah akan memperbaiki sebanyak 2.545 unit rumah. Perbaikan itu berasal dari APBD Kabupaten Serang sebanyak 925 unit, APBD Banten 100 unit, APBN (BSPS regular) 1.100 unit, dana Baznas dan CSR 100 unit, dan APBN (BSPS strategis) 320 unit.

“Jumlah RTLH yang diperbaiki terus berubah, seiring dukungan dari banyak pihak. Termasuk kenaikan bantuan dari APBN,” ujarnya

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Sri Rahayu menambahkan, pihaknya turut bersinergi dalam proses perbaikan RTLH. Terutama untuk rumah yang darurat dan harus disegerakan untuk diperbaiki.

“Untuk di Kabupaten Serang, ASN turut berinfaq melalui Baznas untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Dana infaq ini yang diperuntukan bagi rumah yang harus disegerakan diperbaiki,” ujarnya.

Meski mengakui masih banyak rumah yang perlu diperbaiki namun wanita yang akrab disapa Yayu itu menegaskan bahwa hal itu akan diselesaikan oleh pemerintah yang bersinergi dengan pihak lainnya.

“Namun dengan sinergi program yang sudah berjalan, proses perbaikan RTLH berjalan cepat,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait