PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sekitar 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dilaporkan mendaftarkan diri mengikuti seleksi sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengaku belum menerima laporan tersebut, terutama dari ASN yang mendaftarkan diri maupun instansi yang menaungi.
Baca juga: Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam, Ini Alasannya
Padahal dia menilai hal itu penting, agar BKPSDM bisa memastikan ASN yang menjadi pengawas tidak menerima pendapatan yang bukan menjadi haknya.
“Wajib karena kaitannya kemana-mana, berpengaruh terhadap capaian kinerja. Kalau dia mendaftar menjadi Pawascam kan wajib mengundurkan diri untuk cuti sementara. Artinya kan tidak bekerja, otomatis tidak mendapatkan TPP,” terangnya, Selasa (4/10/22).
Amri membenarkan bahwa ASN diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi pengawas Pemilu sepanjang mengajukan diri untuk cuti sementara dengan konsekuensi tanpa gaji dan tunjangan selama menjadi petugas pengawas Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Pandeglang Minta Bantuan Sosial Tak di Politisasi
“Memang perbolehkan asal mendapat izin dari atasan Satuan Kerja (Satker) masing-masing,” katanya.
Menyikapi hal itu, Amri akan segera berkonsultasi dengan Bawaslu untuk memastikan ASN dari instansi mana saja yang daftar menjadi Panwascam. Bila prosesnya dianggap menyalahi prosedur, lanjut Amri, bukan tidak mungkin BKPSDM merekomendasikan untuk menggagalkan pencalonannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu siapa saja yang mendaftar dan dari instansi mana saja. Apabila tidak sesuai prosedur, BKPSMD bisa saja menggagalkan pencalonan mereka,” tandasnya.
Baca juga: KPU Pastikan Honor PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Naik
Koordinator SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengaku belasan abdi negara itu berasal dari berbagai instansi. Dia membenarkan bahwa rekrutmen kali ini, ASN maupun tenaga honorer diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi Panwascam. Namun yang bersangkutan harus mengantongi sejumlah persyaratan, seperti izin cuti dari dinas terkait.
“Ketentuan itu kan ada syarat, untuk ASN atau PNS, mereka harus melampirkan surat izin dari atasan langsung saat menyampaikan berkas pendaftaran,” ucapnya. (Ahmad)