14 Tahun Buka Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diringkus Polda Banten

Ilustrasi (Klikdokter)

SERANG, BINGAR.ID – Seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Mereka diamankan terkait dugaan praktik klinik aborsi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

“Sudah beberapa hari lalu kita amankan. Praktik mereka itu sudah dari 2006 atau 2007 lalu,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Warga Pandeglang Temukan Bayi Dalam Kondisi Memprihatinkan di Kebun

Selain mengamankan NN dan ER, Polisi juga mengamankan RY (26), pelaku yang diduga mengaborsi janin. Terbongkar kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feria Kurniawan menambahkan, anggota saat itu mendapat laporan bahwa pelaku RY bersama rekannya datang ke klinik NN diduga untuk menggugurkan kandungan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota.

“Dilakukan klarifikasi terhadap NN dan yang bersangkutan membenarkan bahwa perempuan yg bernama RY baru saja mendatangi klinik dan menggugurkan kandungannya yang sudah berumur kurang lebih 1 bulan,” jelasnya.

Baca juga: Niat Selamatkan Ibu yang Diperkosa, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembacokan

Dalam praktik aborsi tersebut, RY menggugurkan kandungan membayar Rp2,5 juta kepada NN. Pasca interogasi, para pelaku kemudian ditangkap.

Saat penangkapan, turut mengamankan sejumlah barang bukti peralatan aborsi yakni baskom alumunium, gunting, penjepit, buku catatan pasien, 2 botol kecil obat injeksi, 1 alat suntik dan Uang tunai Rp2,5 juta.

Baca juga: Di Jambret, Tangan Bocah 9 Tahun di Tangsel Berdarah Kena Senjata Tajam

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan KUHP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam diatas 5 tahun penjara.

“Tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1,” pungkas Feria. (Fauzan/Red)

Berita Terkait