11 Bahan Pokok yang Akan Dikenai Pajak 12 Persen

Pajak Bahan Pokok

Pedagang sembako melayani pembeli. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko).

JAKARTA, BINGAR.ID – Bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, sembako tak dikenakan PPN.

Pemerintah sudah menyusun daftar sembako yang akan dikenai pajak, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

Wacana itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

Baca juga: Wealth Tax, Strategi Alternatif untuk Mendanai Pemulihan Ekonomi

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Dalam pelaksanaanya kelak, pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Jika jadi diterapkan, pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Pasalnya, dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Negara Baru 85,65 Persen

Oleh karena itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Artinya, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada sebelas jenis saja. (Agisna/Red)

Berita Terkait