LEBAK, BINGAR.ID – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Lebak menghentikan sementara laju transportasi umum untuk sementara waktu.
Penghentian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/1.555 – Kesra/2020, Tertanggal 27 Maret 2020. Hal itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Dari data Kementrian Kesehatan (Kemkes) Jumat (27/3/2020) pasien positif Corona di Indonesia mencapai 1046 orang. 86 pasien diantarnya meninggal dunia dan 46 pasien sembuh. Sementara di Kabupaten Lebak, belum ada yang positif Corona hanya 55 ODP dan 2 PDP.
Baca Juga : Kasus Positif Corona Naik Signifikan, Jadi 1046 Orang
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Kabupaten Lebak secara langsung berdekatan dengan wilayah yang menjadi zona merah dari pemaparan virus Corona. Oleh karena itu, Iti berharap agar adanya pembatasa mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak.
Dengan demikian, ia meminta agar layanan Anatar Kota Antara Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dengan kurun waktu kurang lebih 14 hari.
“Untuk layanan angkutan Damri di Kabupaten Lebak saya minta dihentikan dulu sementara, operasional layanan kereta api lokal untuk stasiun Rangkasbitung dihentikan sementara dengan waktu kurang lebih 14 hari,” kata Iti, Sabtu (28/03/2020)
Baca Juga : Corona Hantui Anak Negri dan Merusak Ekonomi
Berdasarkan data yang dimiliki PT. KCI untuk jumlah pengguna commuterline dilintas relasi Rangkasbitung – Maja – Parungpanja – Serpong – Tanah Abang, Terdiri dari 54. 774. 242 penumpang atau rata-rata penumpang dalam kurun waktu satu hari mencapai 150. 066 orang.
Dengan 15 ribu sampai dengan 20 ribu orang perhari dengan penumpang warga dari kabupaten Lebak. (Samsul/Red)