1.469 Pasangan di Kabupaten Serang Ikut Isbat Nikah

Isbat Nikah

Pasangam suami istri di Gunung Sari tengah melaksanakan isbat nikah. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Isbat nikah di Kabupaten Serang sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 1.469 pasangan. Namun jumlah itu meleset dari target yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.640 pasangan.

“Pencapaian di tahun 2021 kalau dipersentasekan mencapai 89,57 persen. Namun terkait uraian pertahunnya nanti kita sampaikan dievaluasi isbat nikah di tahun 2022 ini,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Ratusan Pasangan di Kota Tangerang Melakukan Sidang Isbat Nikah

Tarkul menjelaskan, tidak tercapainya target tersebut, karena ada tiga kecamatan yang tidak melaksanakan isbat nikah, yakni Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan. Alasannya beragam, misalnya karena terbentur mekanisme dan biaya yang tidak teranggarkan di DPA.

“Alasan mereka tidak dilaksanakan pertahun 2021 karena pertama, terbentur dengan porses mekanisme pencairan anggarannya. Sehingga, kemungkinan mereka akan dilaksanakan diluncuran untuk Kecamatan Bandung pada tahun 2022 ini,” katanya.

Baca juga: Pandemi Tak Pengaruhi Angka Pernikahan di Pandeglang

Dia menerangkan, sasaran program isbat nikah adalah bagi keluarga-keluarga belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa.

“Kecamatan Pamarayan setelah kita konfirmasi dengan Pak Camatnya, ternyata keterangan Pak Camat adalah isbat nikah tidak teranggarkan di DPA-nya,” tutupnya. (Sajid)

Berita Terkait