PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 1.307 Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pandeglang, melanggar aturan. Kemudian ribuan APK bermasalah itu ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divis Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menyebut, penindakan itu karena Paslon ataupun Tim Kampanyenya melanggar empat kategori, meliputi pemasangan, desain, ukuran, maupun jumlah.
“Dari ribuan pelanggaran itu, 494 kasus diantaranya karena memasang di pohon dan tempat terlarang lainnya, 280 kasus karena mencetak APK di luar ketentuan. 192 kasus tidak sesuai desain yang dilaporkan ke KPU. Dan pemasangan APK melebihi jumlah maksimal sebanyak 71 kasus,” bebernya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Sejumlah Gangguan yang Berpotensi Terjadi di Pilkada Pandeglang
Karsono menilai, pelanggaran itu menunjukkan bahwa peserta Pemilu, belum peduli dengan aturan yang ditetapkan. Padahal sesuai ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 304 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye.
“Apalagi sebelum masa kampanye dimulai, penyelenggara Pemilu juga sudah mewanti-wanti Paslon dan Tim Kampanyenya agar menaati segala aturan,” sambungnya.
Baca juga: Mendagri Tegur Pemda Pandeglang Terkait Pelanggaran Netralitas ASN
Meski sudah menindak ribuan pelanggaran APK, namun Bawaslu Pandeglang tidak memberikan sanksi apapun. Hanya apabila kesalahan yang sama kembali dilakukan, pengawas akan merekomendasikan ke KPU untuk ditegur sehingga bisa menjadi bahan catatan penyelanggara Pemilu.
“Sanksinya baru sebatas ditertibkan. Tapi kalau diulang lagi, kami merekomendasikan ke KPU untuk menegur tim kampanye atau Paslon,” ancamnya.
Baca juga: 395 TPS di Pandeglang Terkendala Jaringan Internet
Karsono menekankan para kandidat, untuk lebih tertib dalam melaksanakan kampanye. APK yang tidak sesuai, diminta untuk ditertibkan secara mandiri. “Jika tidak, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan KPU untuk menertibkan paksa,” tutupnya. (Syamsul/Ahmad/Red)