PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pengusaha talas beneng dari CV. Putra Petani Gunung Karang, yang berlokasi di Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Ardi Maulana mengeluhkan penahanan 20.000 batang talas beneng oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon pada tanggal 16 Januari 2021 lalu.
Soalnya, penahanan itu dinilai tidak mendasar dan sepihak tanpa adanya koordinasi dengan penjual maupun pembeli puluhan ribu talas beneng tersebut.
Dia menuturkan, penahanan itu bermula saat 20.000 talas beneng itu akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat, oleh seseorang asal Cisauk, Kabupaten Tangernag, yang sebelumnya membeli bibit tersebut darinya.
Baca juga: Didukung Bupati Irna, Asosiasi Talas Beneng Malah Dibubarkan Dinas Pertanian
Namun ketika akan diberangkatkan melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok, Jakarta, puluhan ribu batang talas beneng itu ditahan dan diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dengan alasan tanaman tersebut belum memiliki sertifikasi kesehatan tumbuhan dari area asal.
“Padahal, sertifikasinya sedang diurus di Balai Karantina Marunda (Tanjung Priok). Tapi kenapa saat itu tiba-tiba dari Balai Karantina Cilegon memutuskan untuk ditahan?” katanya heran, Selasa (26/1/2021).
Parahnya, kata Ardi, barang sitaan tersebut bukan dibawa ke Balai Karantina Cilegon, melainkan diamankan ke gudang Perkumpulan Talas Beneng Indonesia (Pertabenindo) Pandeglang di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, tanpa konfirmasi kepada Ardi sebagai penjual maupun pembeli.
“Tapi bukan dikirim ke Balai Karantina Cilegon, tapi dibawa ke gudang Pertabenindo. Mengapa barang itu tidak dikembalikan kepada pemilik? Sementara barang seharusnya cepat dikirim karena lama kelamaan jenis talas ini akan mengalami pembusukan. Walaupun ditanam, itu tidak akan efektif lagi,” sambungnya.
Baca juga: Asosiasi Pelaku Usaha Talas Beneng Cilaja Pandeglang Resmi Dikukuhkan
Tidak sampai di situ, ia juga merasa heran ketika Balai Karantina Cilegon, memanggil dirinya untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana pengiriman puluhan ribu talas beneng tersebut. Padahal dia sudah menjual ke pembeli di Tangerang.
“Memang barang ini akan dibawa lagi ke balai nanti diurus oleh pemilik. Kalau kami hanya menjual dari Pandeglang ke Tangerang, seharusnya beli putus. Tapi beberapa waktu lalu, saya justru dipanggil balai dengan dugaan tindana pidana sehingga harus memberi klarifikasi,” terangnya.
“Saya jelas rugi, dari segi waktu sampai ancaman ganti rugi. Kalau dilihat, kerusakan ini sekitar 50 persen. Pemilik mungkin akan menuntut ganti rugi. Kalau diuangkan ini nilainya mencapai Rp75 juta karena ini jenis bibit mahkota,” sebutnya.
Baca juga: Petani Talas Beneng Pandeglang Kewalahan Penuhi Pasar Ekspor
Namun kini 20.000 batang talas beneng itu akan kembali diangkut oleh Balai Karantina Cilegon, setelah dimediasi oleh Koordinator Bidang Kepatuhan Perkarantiaan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Karsad.
“Sesuai berita acara, barang ini dititipkan di gudang Pertabenindo karena waktu itu tidak ada tempat di Balai Karantina. Titip di gudang ini lah. Tapi hari ini berkesempatan bahwa dari Pertabenindo diserahkan kembali ke Balai Karantina,” katanya usai penyerahan puluhan ribu batang talas beneng itu ke Balai Karantina Cilegon dari gudang Pertabenindo, Selasa (26/1/2021).
Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Arum Kusnila Dewi beralasan, penahanan itu dilakukan sebagai upaya akselerasi ekspor dan melihat potensi di daerah.
“Dalam rangka semuanya adalah untuk akselerasi ekspor dan liat potensi di daerah. Intinya kami dukungannya ke sana, untuk kepentingan pengembangan potensi daerah dan bisa kita kerjakan bersama dengan tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Permintaan Ekspor Tinggi, Dinas Pertanian Pandeglang Genjot Produksi Talas Beneng
Disinggung alasan memilih gudang Pertabenindo sebagai penitipan talas beneng, dia berdalih karena tidak mengetahui pemilik asli puluhan batang tanaman tersebut. Bahkan dia juga tidak bisa memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“(Mengapa tidak di Balai Karantina?) Nanti kami akan prosesing lebih lanjut. Memang itu ada prosedur-prosedurnya yang sudah ditetapkan dan ini memang hal yang tidak menjadi tabu. Jadi kami tuh sebenarnya untuk memetakan potensi daerah,” terangnya.
“Kami tidak mengetahui ini punya siapanya. Soal kerugian, kami tidak bisa menjelaskan karena semua ada prosedur yang jelas,” tutupnya. (Ahmad/Red)